Esposin, SOLO—Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Jateng) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rutan Kelas I Solo, Rabu (6/3/2024) pukul 09.30 WIB.
Sidak dimulai dengan penggeledahan kamar hunian Blok D yang merupakan tempat warga binaan kasus Narkoba. Setiap bagian kamar hunian diperiksa petugas mulai dari area depan kamar, laci, kamar mandi, dan badan.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Esposin, penggeledahan dilakukan seksama oleh Tim Satops. Sebelum penggeledahan, petugas mendata uang warga binaan, lalu dimasukkan ke register D atau barang bawaan Napi.
Hal itu sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Napi dan Tahanan. Tak hanya penggeledahan, tim memeriksa urine.
Kegiatan itu dibantu petugas kesehatan Rutan Kelas I Solo, Ina Purnaningati, sebagai Koordinator Kegiatan Satops Patnal. Dia memberikan pengarahan kepada warga binaan terkait penggeledahan di kamar-kamar.
Kepala Rutan Kelas I Solo, Urip Dharma Yoga, bersama Kepala KPR dan Kasi Yantah, ikut mendampingi selama kegiatan. Sehingga Sidak dan pemeriksaan urine hari itu bisa berlangsung aman, lancar, serta tertib.
Apalagi seluruh warga binaan Rutan Kelas I Solo bersikap kooperatif selama kegiatan berlangsung. Urip Dharma Yoga berpesan kepada warga binaannya agar selalu menaati aturan yang diberlakukan di Rutan.
Segala tindakan pelanggaran menurut dia akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang ada. Di sisi lain dari penggeledahan yang dilakukan hari itu tidak ditemukan barang-barang terlarang, seperti Handphone (HP).
Petugas juga tidak mendapati senjata tajam (Sajam) dan narkotika. Seusai acara dilakukan penandatanganan berita acara oleh Koordinator Tim dan Kepala Rutan Kelas I Solo.