Esposin, SOLO--Wakil Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo Bidang Politik, Hukum, Perundang-Undangan dan Advokasi Rakyat, Suharsono, menyoroti pembagian sembako dari pihak yang akan berkontestasi dalam Pilkada Solo 2024.
"Pernyataan saya terkait pembagian sembako menjelang Pilkada, apa yang dilakukan itu merupakan satu tindakan yang membodohi rakyat, menurunkan kualitas demokrasi, serta mengotori Pilkada itu sendiri," tutur dia, Rabu (11/9/2024).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pernyataan itu dia sampaikan menyusul adanya informasi yang dia terima perihal adanya pihak-pihak yang membagikan sembako.
Suharsono meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menghentikan praktik bagi-bagi sembako tersebut.
"Bawaslu dan KPU harus menghentikan tindakan tersebut meski belum ditetapkan sebagai calon, sekaligus melakukan investigasi sumber dana yang dipakai untuk pengadaan sembako, susu, dan sebagainya," kata dia.
Suharsono menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa dan elemen prodemokrasi untuk bergerak, menghentikan praktik-praktik yang cenderung merusak sistem demokrasi, khususnya di Solo.
Dia juga menilai masyarakat harus berani menolak praktik dan perilaku tidak sehat yang dilakukanoleh pasangan calon (paslon) peserta pilkada. Sikap itu menurut Suharsono sebagai bentuk partisipasi untuk meningkatkan kualitas Pilkada 2024.
"Masyarakat harus berani menolak praktik dan atau perilaku tidak sehat yang dilakukan Bacalon sebagai bentuk partisipasi untuk mengkualitaskan Pilkada," terang dia.
Menurut Suharsono, Solo yang kondusif adalah Solo yang beretika dan bermartabat dalam melakukan pesta demokrasi.
Diberitakan Esposin, Ketua DPC PDIP Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, pada Agustus lalu pernah menyampaikan hal serupa. Secara lugas dia meminta Bawaslu Solo bertindak atas maraknya aksi bagi-bagi sembako oleh sosok yang akan maju dalam Pilkada Solo 2024.
Aksi bagi-bagi Sembako tersebut, menurut Rudy, panggilan akrabnya, dilakukan oleh figur yang bakal maju sebagai Cawali Solo 2024. Namun, dia mengakui figur tersebut belum mendaftar maupun ditetapkan sebagai bakal Cawali Solo.
Menanggapi pernyataan Rudy, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Budi Wahyono, menyatakan pendaftaran paslon baru dimulai 27-29 Agustus 2024 dan penetapan paslon tanggal 22 September 2024.
"Setelah penetapan Paslon, Bawaslu Solo siap untuk melakukan pengawasan melekat terhadap paslon," ujar Budi, Kamis (22/8/2024).
Bila memang terjadi pelanggaran sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dia menyatakan, Bawaslu Solo siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika ada yang melanggar ketentuan UU 10/2016 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tentu kami siap memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon atau tim kampanye," kata dia.