Esposin, SRAGEN - Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, bebas bersyarat Selasa (11/3/2020). Selama di penjara, terpidana kasus korupsi itu mendapat banyak pelajaran hidup.
“Saya keluar ini bagian dari nikmat Tuhan yang saya syukuri dan tidak saya dustakan. Saya bahagia, senang, bisa lihat jalan aspal lagi, bisa mengikuti dinamika politik di Sragen,” ujarnya.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Agus Fatchur Rahman Eks Bupati Sragen Keluar Penjara Bawa Seekor Ayam
Sebelum meninggalkan LP Sragen, Mantan Bupati Agus sempat berkisah kepada wartawan tentang kehidupannya di dalam LP.
“Putusan Tipikor itu menyebut penjara ini sebagai rumah tahanan negara. Jadi saya ini lulusan Universitas Tahanan Negara," ujar Agus.
"Ya, UTN. S1 saya di UII Jogja, S2 saya di UNS, dan S3 saya sekarang dari UTN ini. Saya tidak problem dengan penghuni LP. Saat di luar LP, saya sudah terbiasa bergaul dengan semua kalangan, dari kalangan bawah sampai kalangan atas,” katanya lagi.
Komplotan Pencuri Mobil Sragen Tertangkap Setelah Diberondong 6 Peluru
Saat keluar LP, Agus Fatchur Rahman tak membawa banyak barang bawaan. Hanya sebuah tas kecil, kardus, dan seekor ayam jago. Ayam itu menjadi peliharaan Agus selama sembilan bulan menjalani hukuman.
Mulai Selasa itu, Agus menjalani cuti bersyarat dan wajib lapor ke Balai Pemsyarakatan (Bapas) Solo sebulan sekali. Agus Fatchur Rahman dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani pemidanaan selama sembilan bulan.
Identitas Mayat Pria di Waduk Kedung Ombo Sragen Terungkap
Mantan Bupati Agus Fatchur Rahman dipidana Majelis Hakim Tipikor Semarang dalam perkara korupsi dana kas daerah saat menjabat Wakil Bupati Sragen Tahun 2003. Dia ditahan di Lapas Sragen sejak Jumat 14 Juni 2019.