Kekerasan seksual, Spek-HAM menolak hukuman kebiri bagi predator seksual.
Esposin, SOLO--Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-HAM) menilai hukuman kebiri bagi pelaku pedofil adalah bentuk pelanggaran HAM. Menurut Spek-HAM, hukuman memandulkan atau menghilangkan kelenjar testis agar tidak memproduksi mani bukanlah solusi jangka panjang.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
“Ujung masalahnya itu kan pikiran, bukan hasratnya. Jadi, pikirannya yang mesti dibenahi,” ujar pegiat Spek-HAM Solo, Fitri Haryani, kepada Esposin, Jumat (23/10/2015).
Koordinator Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat Spek-HAM Solo ini mengaku memang belum membahas secara khusus wacana pemerintah memberikan hukuman kebiri bagi pedofil. Meski demikian, hukuman tersebut menurutnya tak sesuai dengan asas HAM. Selain itu, upaya membuat jera pedofil dengan membuat organnya mandul juga bukan solusi tepat.
“Hukuman maksimal saja tak akan membereskan masalah jika setelah menjalani hukuman tak diikuti dengan pendampingan,” paparnya.
Fitri menegaskan hukuman kebiri itu bersifat turunan. Pangkalnya ialah pikiran yang selalu menggerakkan seseorang melakukan kejahatan seksual kepada anak-anak. “Walaupun korban memakai baju tertutup, tapi kalau pikiran seseorang itu memang negatif, ya tetap melakukan perbuatan itu,” paparnya.
Di sinilah pentingnya membangun perspektif menghargai. Caranya dengan terus menerus memberikan pendampingan sehingga pelaku memiliki cara pandang yang positif tentang anak-anak dan alat reproduksi.
“Memang tak bisa instan. Semua butuh proses. Hukuman maksimal itu perlu ditegakkan untuk memberi efek jera. Namun, juga harus ditindaklanjuti dengan pendampingan selepas menjalani kurungan penjara,” paparnya.