Klaten (Espos)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk lima tersangka penambangan liar. Semula Kejari baru menerima empat SPDP untuk empat tersangka, namun, Rabu (15/7) kemarin, SPDP untuk tersangka terakhir telah diterima dari Polres Klaten.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Klaten, Hardijono Sidayat, ketika ditemui Esposin, di Kejari mengungkapkan, saat ini pihaknya akan menyiapkan langkah selanjutnya terkait proses pemberkasan kasus tersebut. Pihaknya saat ini mulai melakukan langkah penelitian berkas acara pemeriksaan (BAP) sebelum ditetapkan lengkap (P21).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Besok pagi kami berkonsultasi dengan Kepala Kejari (Kajari) terkait hal ini,” ungkapnya.
Selain itu, Sidayat belum berani berkomentar lebih jauh mengenai jumlah tim jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan dalam persidangan nantinya. Tim JPU, jelasnya, akan segera disiapkan setelah proses pemberkasan rampung. “Kami meneliti dulu berkas yang ada saat ini,” ujar dia. haa