Esposin, SRAGEN -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/12/2023) di halaman Kejari Sragen.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri pula oleh pihak Polres, Pemkab, dan Kodim 0725/Sragen. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika, pil koplo, senjata tajam, rokok ilegal, uang palsu, hingga barang bukti kasus penggelapan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari, Arief Ryadi, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu sebanyak 56 gram. Kemudian 22,103 gram ganja, 17.086 butir pil koplo, sajam berupa satu pedang dan satu pisau, 233.600 batang rokok rokok ilegal tanpa cukai, uang palsu Rp5,2 juta, dan kasus penggelapan berupa sepotong kaus dan satu celana.
Barang bukti itu berasal dari 41 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Juli-November 2023. Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti yang bisa dibakar. Untuk sajam dipotong dengan gergaji listik, sedangkan untuk narkoba diblender.
Kajari mengatakan kasus narkoba paling tinggi sampai 80% dan harus menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN).