Esposin, SUKOHARJO — Kejaksaan Agung menyita tiga aset berupa tanah di Sukoharjo terkait dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (10/2/2022). Tiga bidang tanah itu beratasnamakan Johan Darsono yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan pers rilis yang diterima Esposin, Sabtu (12/2/2022), penyitaan dilakukan langsung oleh Satgasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung bersama tim dari Kejari Sukoharjo.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Plt Kepala Kejari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan penyitaan aset tanah dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo nomor 30/Pen.Pid/2022/PN.SKH dan perintah penyitaan nomor Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 Selasa (11/1/2022). Akibat tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, negara merugi sekitar Rp2,6 triliun.
Baca Juga: Sembunyi di Nusukan Solo, Buron Koruptor Proyek RSUD Riau Tertangkap
Menurut Agita, aset yang disita meliputi tanah seluas 5.195 meter persegi di Desa Gedongan, Grogol, Sukoharjo; tanah seluas 5.200 meter persegi di Gedangan, Grogol, Sukoharjo; dan tanah seluas 5.965 meter persegi di Desa Kudu, Baki, Sukoharjo. Setelah proses penyitaan dilakukan, nantinya aset tanah tersebut akan ditaksir nilainya.
“Setelah ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan penaksiran atau taksasi untuk diperhitungkan nilainya. Ini guna penyelematan kerugian keuangan negara,” beber dia.
Baca Juga: Bupati Langkat Pejabat Terkaya, Lebih Kaya dari Jokowi