Rapat pleno itu diwarnai aksi protes dari saksi Partai Golongan Karya (Golkar). Saksi Partai Golkar. Ia mengakomodasi pengaduan anggota tim sukses caleg Partai Golkar daerah pemilihan IV Jateng, Hajriyanto Y Thohari dan Arnanto Nurprabowo, yang menemukan dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara di tingkat panitia pemilihan suara (PPS).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Indikasi penggelembungan suara berupa pengurangan maupun penambahan suara caleg partai berlambang pohon beringin itu terdeteksi di TPS 1 Desa Mlopoharjo, Kecamatan Wuryantoro. Meski demikian, kecurangan itu diduga terjadi merata di delapan kecamatan lain, yakni Tirtomoyo, Eromoko, Slogohimo, Jatiroto, Manyaran, Wuryantoro, Girimarto dan Purwantoro.
Temuan itu semula dilaporkan ke Panwascam Wuryantoro, namun masa pelaporan kecurangan semacam itu dinyatakan sudah tutup. Langkah pengungkapan dugaan kecurangan pemilu itu kembali kandas di KPU kala dugaan itu dikemukakan dalam rapat pleno lembaga penyelenggara pemilu itu, Minggu.
Ketua KPU Wonogiri Mat Nawir berkilah pihaknya hanya berwenang melayani protes rekapitulasi di tingkat panitia pemilihan umum kecamatan (PPK). Menurut dia, keberatan tersebut semestinya disampaikan saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS.
“Sesuai aturan, kami hanya berwenang melakukan klarifikasi protes rekapitulasi satu tingkat di bawah kabupaten yakni tingkat PPK,” tandas dia.
Sikap serupa juga ditunjukkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Wonogiri. Ketua Panwaslu Wonogiri, Tulus Premana Edi juga menyatakan protes semestinya dilayangkan saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPS. Sebab, indikasi penggelembungan suara ditemukan di tingkat TPS.