Pihaknya juga mempertanyakan tindaklanjut berupa klarifikasi dan verifikasi oleh KPU di tingkat bawah. “Yang diklarifikasi siapa yang diverifikasi siapa? Kalau yang diklarifikasi itu penyelenggara, ya sama saja bohong, orang melanggar masak suruh mengaku. Tidak menindaklanjuti rekomendasi artinya KPU itu takut.”
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Seperti diketahui, dari pelaporan sejumlah elemen masyarakat Desa Karanganyar, yang menyebutkan bahwa 70% pemilih di TPS 7 desa setempat dicobloskan oleh petugas, telah menggiring Panwaslu untuk membuat rekomendasi kepada KPU agar digelar pemungutan suara ulang. Menurut Joko, pelaporan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 7 merupakan suatu upaya untuk meluruskan proses pemungutan suara yang sesuai dengan aturan dan ketentuan.
Pihaknya tidak memperdulikan apakah jika dengan dilakukan pemungutan suara ulang akan menggeser perolehan suara atau mengurangi kursi salah satu partai politik. “Karena informasi yang saya terima begitu. KPU ada lobi-lobi dengan partai politik, jika dilakukan pemungutan suara ulang, maka salah satu partai bisa kehilangan kursi, yang hanya dapat satu kursi di dapil V (Selo, Musuk, Cepogo) itu,” imbuh dia.