by Indah Septiyaning W. Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 17 Agustus 2014 - 17:50 WIB
Esposin, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewajibkan penerima dana hibah dan bantuan sosial (bansos) menandatangani pakta integritas.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyelewengan penggunaan dana bantuan tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Siti Anggrahini Purwanti, ketika dijumpai wartawan di Balai Kota Solo, beberapa waktu lalu, mengatakan ada beberapa poin akan tertuang dalam pakta integritas itu.
Di antaranya kewajiban penerima hibah dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah dan bansos, format pembuatan laporan hingga batas penyampaiannya.
“Kami tidak ingin ada penerima dana hibah dan bansos yang mbeler tidak serahkan LPj,” tutur dia.
Dia mengakui selama ini pihaknya kesulitan menagih pertanggungjawaban dari para penerima hibah maupun dana bansos tersebut.
Ia mencontohkan pada 2013 lalu, Bagian Kesra mengucurkan bantuan Rp5,08 miliar kepada 349 yayasan atau kelompok penerima dana hibah dan bansos. Namun hingga awal Juli lalu, sebanyak 65 kelompok penerima hibah belum menyerahkan LPj penggunaan dana tersebut.
Sementara itu, dia menambahkan untuk tahun ini Bagian Kesra bakal mengucurkan dana hibah dan bansos sekitar Rp4,2 miliar untuk ratusan penerima berdasarkan besar kecilnya pengajuan.
“Kemungkinan pekan depan dana sudah mulai dicairkan. Tapi sebelum dicairkan kami minta mereka tanda tangani pakta integritas," katanya.
Kepala Inspektorat Daerah Solo, Untara sebelumnya meminta seluruh SKPD terkait penerima dana hibah untuk segera merampungkan pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.