Esposin, SOLO--Sampah yang terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (28/12/2023), tidak mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan TPA Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Solo Edy Suparmanto dihubungi Esposin, Kamis siang. PLTSa Putri Cempo adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
“Tidak mengganggu operasional PLTSa karena langsung ketahuan dan segera dapat dipadamkan,” kata dia. Dia menjelaskan luas area sampah yang terbakar sekitar 15 meter persegi.
Menurut dia, tim TPA Putri Cempo, PLTSa, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Solo, Polresta Solo, Koramil Jebres, dan petugas Puskesmas Sibela berhasil memadamkan api. “Api sudah terkendali,” papar dia.
Terpisah, Sekretaris Damkar Solo Samsu Tri Wahyudin menjelaskan Damkar Solo mendapatkan laporan kejadian kebakaran di TPA Putri Cempo sekitar pukul 09.55 WIB. Petugas masih melakukan penanganan hingga pukul 12.46 WIB.
Samsu melalui dua video yang dikirim kepada Esposin menunjukkan ada kobaran api pada video pertama. Api menyala di gunungan sampah. Petugas mengoperasikan satu unit ekskavator tak jauh dari titik api.
Sedangkan video kedua menunjukkan kondisi api sudah padam. Petugas melakukan penyemprotan air di gunungan sampah.