Esposin, SOLO -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo menyerukan kepada umat Islam di kawasan yang terpapar virus corona atau Covid-19 untuk tidak Salat Jumat di masjid.
Untuk menghindari persebaran virus corona atau Covid-19, umat Islam di kawasan yang terpapar boleh mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pernyataan itu disampaikan Ketua MUI Solo, Subari, saat diwawancarai Esposin melalui Whatsapp (WA) call, Kamis (19/3/2020) sore.
“Bagi yang tinggal di daerah yang ada kasus Corona agar Salat Zuhur di rumah saja,” tutur dia.
Awas! Persebaran Corona di Solo Bisa Makin Meluas Jika ODP Bandel
Imbauan tersebut menurut Subari selaras dengan Fatwa MUI pusat Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu poin fatwa menyerukan tak menggelar Salat Jumat di kawasan terpapar virus corona.
Larangan tersebut tak berlaku bila serangan virus Corona sudah terkendali. Bagi umat Islam yang tidak melaksanakan Salat Jumat wajib menggantinya dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing. “Fatwa MUI sudah beredar di Internet,” urai dia.
Lurah Mojosongo: Positif Corona 2 Orang
Ditanya bagaimana kategorisasi kawasan yang dianjurkan tak melaksanakan Salat Jumat karena terpapar corona, Subari menyebut kawasan dalam radius yang berpotensi terjadinya persebaran virus. “Di Solo mana saja, itu Dinkes yang lebih paham,” kata dia.
Fatwa MUI Memuat 9 Poin Ketentuan
Kawasan yang tak terpapar virus Corona bisa menggelar salat berjamaah dengan menerapkan standar kebersihan seperti tidak memakai alas berupa karpet. Untuk sementara waktu, karpet di masjid-masjid digulung.“Jemaah bisa membawa sajadah sendiri dari rumah,” papar Subari.
2.000 Pria Etnis Rohingya Diperiksa Terkait Corona di Malaysia
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terkait ibadah saat wabah virus corona atau covid-19. Salah satunya terkait keringanan berupa hukum salat berjamaah tidak wajib dalam situasi tertentu, termasuk salat Jumat.
Secara umum, MUI menyarankan umat Islam untuk beribadah di rumah jika daerah tempat tinggalnya memiliki risiko besar paparan penyakit atau virus corona. Bahkan MUI secara tegas mewajibkan orang yang terpapar virus corona mengisolasi diri agar tidak menular ke orang lain.
Ada 9 poin ketentuan hukum dalam fatwa MUI No 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 itu.