”Novum [bukti baru] yang kami ajukan cukup kuat. Insya Allah, PK saya akan diterima MA,” katanya saat didampingi penasihat hukum Dani Sriyanto bersua wartawan seusai persidangan PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/5/2014).
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Untung lebih lanjut mengungkapkan dirinya merasa dizalimi terkait kasus korupsi dana kas daerah ABPD Kabupaten Sragen 2003-2010 senilai Rp11,2 miliar. Menurut dia, pencairan deposito dana kas daerah senilai Rp11,2 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen dilakukan atas perintah Bupati Sragen yang baru, Agus Fatchur Rahman.
Akibat pencairan deposito kas daerah tersebut terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp11,2 miliar. ”Semestinya yang harus bertanggungjawab Agus Fatchur Rahman karena memerintahkan pencairan. Jadi saya merasa dizalimi,” ungkapnya.
Untuk itu, Untung berharap pihak kejaksaan segera memproses hukum terhadap Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Mantan orang nomor satu di Sragen ini juga membantah jaksa bahwa dirinya telah memperkaya diri menggunakan dana kas daerah.
”Kalau saya dianggap memperkaya diri sendiri itu bohong. Laporan dari KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] menempatkan saya pada peringkat nomor empat pemimpin daerah terkaya seluruh Indonesia. Dan semua itu saya dapatkan sebelum menjabat Bupati Sragen,” ungkap Untung.
Sementara, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen yang diketuai Ari Praptono dalam persidangan menyatakan menolak PK yang diajukan Untung Wiyono. Pasalnya, menurut Ari, novum yang diajukan Untung tentang tidak adanya surat kuasa atau bukti tertulis dari bupati saat itu (Untung Wiyono) saat melakukan pinjaman bukan bukan bukti baru.
"Meski tidak ada bukti tertulis dari bupati, tapi adanya keterangan para saksi merupakan alat bukti yang sah,” katanya didampingi anggota tim jaksa, Febri Hartanto dan Dwi Yoshita.
Bukti tertulis, ujar Ari tidak bisa berdiri sendiri, sebab dari beberapa keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan ada hubungan satu sama lain bahwa Untung memerintahkan. ”Kami berkeyakinan novum yang diajukan pemohon [Untung Wiyono] bukan keadaan baru karena telah diketahui para saksi,” tandas dia.
Sebagaimana diketahui, Untung mengajukan upaya hukum PK ke MA, setelah MA pada putusan kasasi yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar pada 18 September 2012 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp11,2 miliar.
Sebelumnya, Untung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang 21 Maret 2012 yang diketuai majelis hakim Lilik Nuraeni divonis bebas. Ketua Mejelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pemohon (Untung Wiyono) dan jaksa maka menyerahkan putusan PK kepada MA. ”Putusan PK akan dilakukan majelis Hakim Agung di MA,” ujar dia.