Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, D.B. Susanto mengatakan kejaksaan siap menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan TPPU. "Kami siap menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Solo," kata dia, Kamis (22/2/2024).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Setelah penyidik melimpahkan berkas perkara tahap II berupa penyerahan barang bukti dan tersangka maka proses penanganan perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Penanganan perkara dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kejari Solo telah menyiapkan tiga jaksa yang bertugas sebagai JPU dalam kasus itu. "Nanti tinggal koordinasi saja. Ya kami menunggu pelimpahan berkas perkara dari Polresta Solo baru nanti dilimpahkan ke PN Solo untuk dijadwalkan proses persidangan," ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan penyidik segera melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke kejaksaan maksimal pada pekan depan. Penyidik tak ingin berbelit dalam penanganan kasus itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyidik bakal kembali berkoordinasi dengan kejaksaan soal pelimpahan berkas perkara tahap II. "Proses kan terus berjalan, agar segera disidangkan. Proporsi kami sudah lengkap. Kalau berkas perkara sudah P-21 maka berkas perkara harus segera dilimpahkan. Kami tak ingin berbelit," ujar dia.
Dalam penanganan kasus dugaan TPPU itu, Waseso terbukti telah memalsukan tanda tangan temannya, yakni Roestina Cahyo Dewi untuk mencairkan dana senilai US$1.750.985,85 atau senilai kurang lebih Rp20 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Solo pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil audit forensik yang dilakukan auditor asal Tangerang Selatan, Banten, Waseso diduga melakukan TPPU untuk membeli 14 bidang tanah dan satu unit mobil mewah.