Esposin, SOLO -- Kasus perampokan berujung maut di gudang rokok Jl Brigjen Sudiarto, Joyotakan, Serengan, Solo, segera disidangkan. Saat ini, kasus itu sudah pelimpahan tahap II dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Pelimpahan tahap II berarti berkas telah dinyatakan P21 dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, mengatakan setelah dinyatakan P21, kemudian awal pekan ini sudah dilakukan pelimpahan tahap II untuk pelaku maupun barang bukti.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Baca Juga: Round-Up Perampokan Gudang Solo: Rp270 Juta Raib, Nyawa Satpam Melayang
"Sudah [pelimpahan kedua]," katanya kepada Esposin, Rabu (19/1/2022). Seperti diketahui, kasus perampokan itu terjadi pada Senin (15/11/2021) di gudang rokok, Jl Brigjen Sudiarto No 202 RT 004/RW 004 Kelurahan Joyotakan, Serengan, Solo.
Aksi perampokan di gudang rokok Serengan, Solo, tersebut menyebabkan meninggalnya petugas satpam gudang bernama Suripto serta hilangnya brankas berisi uang senilai sekitar Rp300 juta. Pelimpahan tahap II kasus perampokan tersebut juga dibenarkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Cahyo Madiastrianto.
Baca Juga: 10 Fakta Terkait Perampokan dan Pembunuhan Satpam Gudang Rokok di Solo
"Untuk kasus rampok, kemarin [Selasa, 18/1/2022] sudah pelimpahan tahap II," katanya. Setelah dilakukan pelimpahan selanjutnya JPU melakukan penelitian berkasnya.
Ancaman Hukuman
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan singkat terhadap tersangka sebelum akhirnya menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Solo. Pada kasus perampokan gudang rokok di Serengan, Solo, tersebut, selain mengambil brankas, tersangka Raden Satya Murti Maranata, 21, juga membunuh salah satu petugas satpam di gudang rokok tersebut atas nama Suripto.Baca Juga: Keluarga Korban Perampokan Gudang Rokok Solo Ingin Pelaku Dihukum Mati
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 340 KUHP. Bunyinya, "barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena pembunuhan direncanakan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara karena perbuatan itu mengakibatkan kematian seseorang.