Sidang kasus penodaan agama yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Didik Wuryanto itu mendapat kawalan dari puluhan aktivis organisasi massa (Ormas) Islam. Dalam kesempatan itu, Eko Wahyu meminta Majelis Hakim menolak pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Eko Wahyu meminta Majelis Hakim menerima tuntutan empat tahun penjara bagi terdakwa.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntuntan karena merasa tidak bersalah. Dia tidak mengakui kesalahannya dengan dalih hanya membuka praktik pengobatan tradisional. Padahal, kami banyak menemukan alat peraga yang menyimpang dari ajaran Alquran dan Hadis,” ujar Eko Wahyu saat ditemui wartawan seusai persidangan.
Pembacaan vonis untuk kasus penodaan agama itu akan dilakukan pada 13 Maret mendatang. Jalannya persidangan mendapat pengawalan dari puluhan anggota Ormas Islam. Sebagian massa mengikuti jalannya persidangan, sementara sebagian lagi menunggu di halaman Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
Puluhan anggota Polres Klaten juga dikerahkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Ini adalah persidangan pertama kasus penodaan agama yang dilakukan oleh AKI di Indonesia. Kasus penodaan agama oleh AKI di daerah lain tidak pernah diproses hukum. Kami memberikan apresiasi kepada PN Klaten. Untuk itu, kami akan mengawal kasus penodaan agama ini hingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang setimpal,” ujar Ketua Majlis Mujahidin Klaten, Bony Azwar saat ditemui di lokasi.
JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri