Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bulukerto itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun hukuman penjara.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Dalam sidang itu, Andreas Yudhotomo, SH yang bertindak sebagai JPU mengatakan ada beberapa hal yang menjadikan pihaknya menuntut 10 bulan hukuman penjara bukan hukuman maksimal. Di antaranya, terdakwa mau mengakui kesalahannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Joko juga belum pernah dihukum. Dia juga sempat memiliki niat baik untuk mengembalikan uang yang sudah dibayar kepada korban,” kata Yudhotomo saat ditemui wartawan seusai persidangan.
Sementara itu, terdakwa Joko dalam pembelaannya menjelaskan, sejak awal dirinya bermaksud untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan uang milik korban tetapi ditolak. “Sebenarnya saya juga menjadi korban dari orang yang menyelewengkan uang tersebut. Tapi, orang yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Joko.
Dihadapan majelis hakim, Joko meminta keringanan hukuman karena harus bekerja untuk menafkahi anak dan istrinya. “Saya ingin bertobat dan ingin bekerja untuk membesarkan anak. Saya pun sudah dipecat sebagai PNS,” imbuhnya.
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutarjoyo SH dengan hakim anggota Breli Yanuar SH dan Nataria Christina SH. Vonis atas tuntutan itu akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (10/7/2012) pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Joko Lelono dilaporkan ke polisi atas tuduhan menipu kakak beradik yakni Ita Novita dan Aris Wijayanto, warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto. Kedua korban diminta membayar Rp20 juta dengan janji bisa menjadi PNS. Tapi, hingga saat ini hal itu tidak pernah terwujud.