Esposin, BOYOLALI -- Gugatan praperadilan yang diajukan dua dari empat pesilat tersangka kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja Ngemplak, Boyolali, Aan Henky Damai Setianto, 16, dinyatakan gugur.
Hal itu menyusul mulai disidangkannya perkara pokok kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Seperti diketahui, polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan Aan Henky yang ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/7/2024) sore.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Dua tersangka yang masih di bawah umur yakni LAR, 16, dan RP, 17, sudah lebih dulu disidangkan. Sedangkan dua tersangka lain yang sudah dewasa yakni Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19, mengajukan gugatan praperadilan.
Namun, gugatan praperadilan Tegar dan Rizal dinyatakan gugur oleh majelis hakim PN Boyolali, Andika Bimantoro, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji PN Boyolali, Jumat (6/9/2024).
Dalam sidang, hakim mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015, praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan.
Diketahui, sidang perkara pokok Rizal dan Tegar telah dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024). "Mengadili, satu, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. Dua, membebankan kepada para pemohon untuk membaya biaya perkara sejumlah nihil," kata dia lalu mengetuk palu satu kali.
Keputusan tersebut diterima baik oleh pemohon yang diwakili penasihat hukum dan termohon yang diwakili Polres Boyolali. Ditemui seusai sidang, Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menyampaikan sidang perdana kasus Tegar dan Rizal telah dilaksanakan.
Karena itulah hakim menyatakan permohonan praperadilan gugur. "Penanganan perkara sudah menjadi kewenangan kejaksaan dan dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata dia.
Pembelajaran
Ia membantah tudingan bahwa kepolisian buru-buru melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan agar segera disidangkan dan praperadilan gugur. Joko menegaskan berkas dikirim sesuai norma dan aturan.Ketika berkas dikirim dan dinyatakan lengkap, kepolisian melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
"Ini juga terkait perkara anak juga. Perkara anak kan sudah running lebih dulu, bahkan mungkin hari ini sudah ada putusan. Perkara dewasa juga akan mengikuti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rizal dan Tegar diwakili kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 15 Agustus 2024. Kuasa hukum pemohon, Hendrik Kusnianto, menyampaikan termohon dalam kasus ini adalah Polres Boyolali.
Ia mengatakan saat melihat berkas-berkas pemeriksaan, ada yang kurang dan keliru dari proses penyidikan oleh Polres Boyolali. Akhirnya, tersangka mengajukan praperadilan untuk menjadi pembelajaran ke depan agar para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum.
Hendrik juga mengingatkan dalam proses hukum harus mengutamakan syarat formil terlebih dulu. Ketika syarat formil sudah tertib, maka syarat materiil akan berkeadilan.
“Maka dari itu kami sedang coba uji apakah penyidik dari Polres Boyolali dalam melakukan proses penegakan hukum sudah sesuai aturan atau tidak,” kata dia.