Esposin, KARANGANYAR — Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (5/6/2023). Sidang kasus yang menyeret dua tersangka masing-masing G (pegawai Disdikbud) dan S (rekanan) ini tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar sekaligus salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Tubagus Gilang Hidyatullah, mengatakan ada 50 saksi yang disiapkan. Mereka bakal dihadirkan di persidangan, di antaranya berasal dari Disdikbud, pihak ketiga dan saksi ahli.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Saksi-saksi ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah," kata dia kepada Esposin, Senin.
Dia akan berkonsultasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor apakah seluruh saksi akan dihadirkan atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara saja.
Tersangka berinisial G merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) di lingkup Disdikbud. Kemudian tersangka S yang merupakan penyedia barang dan jasa di pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Karanganyar. Kasus korupsi ini terjadi pada 2021 silam hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rpp400 juta dari total anggaran sebesar Rp2 miliar.
Kedua tersangka, saat ini masih dititipkan di Rutan Klas I A Solo. JPU telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka tersebut.