WONOGIRI--Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri akhir bulan ini berencana memanggil konsultan dan tersangka kasus dugaan korupsi di Perusda PDAM Giri Tirta Sari (GTS) Wonogiri. Agar tak stagnan, pekan depan penyidik akan memfokuskan pemeriksaan kepada para pelanggan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Tak kurang 20 pelanggan baru akan diperiksa penyidik secara maraton. Bahkan para pejabat Pemkab Wonogiri telah diperiksa, di antaranya Plt Sekda Wonogiri, Sutanto dan Sekda sekarang yang juga mantan Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Asat Daerah) Wonogiri, Budiseno.
Pernyataan itu disampaikan Kajari Wonogiri, Muhaji didampingi Kasi Intel Kejari Wonogiri, RM Rachmat Zachry Hidayat seusai mengikuti jalan sehat memperingati HUT ke-52, Adyaksa, Minggu (15/7/2012) di kantornya.
“Tersangka PDAM tetap diperiksa setelah pemeriksaan konsultan. Saat ini kami (Kejari) juga telah meminta BPK untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.
Kajari menegaskan, penyelesaian kasus dugaan korupsi di PDAM dan Teknik Informatika Komputer Dinas Pendidikan (TIK Disdik) tak berhenti. “Penyidik terus memeriksa saksi-saksi. Kasus di PDAM tak kurang 40 saksi termasuk pejabat Pemkab (Wonogiri) telah diperiksa. Penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan kali kedua terhadap tersangka PDAM.”
Lebih lanjut dijelaskan, mulai 16 Juli (Senin-red) penyidik akan memulai memeriksa saksi tambahan bagi 20 pelanggan baru, termasuk dokter. Menurutnya, dokter dimasukkan pada program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menyinggung soal TIK, Rachmat menyatakan, kasus tersebut masih berstatus penyelidikan. “Sekretaris disdik Susetyo telah diperiksa dan sekarang tinggal menunggu tim ahli dari UNS. Diharapkan kasus TIK bisa meningkat menjadi penyidikan.”
Ketua YPKH (Yayasan Pembelaan dan Konsultasi Hukum) Wonogiri, H Ma’ruf Iranto menyatakan, anggota Dewan Pengawas PDAM merupakan pihak yang ikut bertanggungjawab terhadap dugaan penyimpangan. “Selain direktur, sudah sepantasnya anggota Dewan Pengawas PDAM juga bertanggungjawab. Keputusan direktur mestinya sudah diketahui oleh pengawas (PDAM) jika dibiarkan maka pengawas terlibat pembiaran penyimpangan.”
Sebelumnya, Mantan Direktur PDAM GTS Wonogiri, Sumadi, membantah bahwa perusahaan yang dipimpinnya pernah menerima bantuan dana dari Ausaid. ”Kami tidak pernah menerima dana bantuan Ausaid. PDAM hanya menerima dana penyertaan modal,” tandas Sumadi.
Menurut Sumadi, dana bantuan Ausaid masuk ke Kasda Pemkab Wonogiri. ”Kami tidak pernah menerima bantuan uang hibah dari Ausaid. PDAM menerima dana dari APBD sebagai penyertaan modal sedangkan bantuan hibah dari Ausaid diberikan kepada Pemkab, bukan diberikan ke PDAM.”
Sumadi sendiri pernah dipanggil namun urung diperiksa karena belum didampingi penasehat hukum. Diberitakan sebelumnya, Kejari membidik dua kasus dugaan korupsi di Wonogiri. Yakni Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Sari (PDAM GTS) Wonogiri dan proyek Teknik Informatika Komputer SMP di Dinas Pendidikan (Disdk) Wonogiri. Kasus di PDAM diduga merugikan keuangan negara senilai Rp5 miliar dan kasus di TIK SMP Disdik Wonogiri senilai Rp240 juta.
Kasus di PDAM merupakan bantuan dari Australia Agency for International Development (Ausaid) 2010 dan 2011. Pada 2010, dana bantuan senilai Rp1,9 miliar dan 2011 senilai Rp3,1 miliar. “Proyek dari Ausaid diperuntukkan bagi keluarga tak mampu. Setiap sambungan rumah (SR) baru akan dibantu senilai Rp2 juta-Rp3 juta sehingga pemasangan mestinya cuma-Cuma tetapi fakta setiap pelanggan membayar ongkos pemasangan bervariatif,” ujar Kajari saat itu.