Esposin, SOLO -- Kasus kecelakaan mobil tabrak mesin pompa dan tiga orang di SPBU Bhayangkara, Laweyan, Solo, Senin (22/6/2020) lalu, berakhir damai.
Tersangka penabrak yang berinisial HH, 67, warga Pasar Kliwon, Solo, sepakat menanggung semua kerugian akibat kecelakaan tersebut. Termasuk memberikan santunan kepada salah satu korban yang meninggal dunia.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kasus yang dilaporkan dengan tindak pidana dugaan pengrusakan itu telah dihentikan karena laporannya dicabut. Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito saat dijumpai wartawan, Senin (3/8/2020), mengatakan penabrak mesin pengisian BBM dan tiga orang itu telah sepakat bertanggung jawab.
Kontes Sepeda Onthel Solo: Ada Peserta Yang Habis Sampai Rp100 Juta Untuk Upgrade Loh...
HH memberi santunan kepada tiga orang korban kecelakaan mobil tabrak mesin pompa SPBU di Jl Bhayangkara, Laweyan, Solo, itu. Santunan itu termasuk untuk salah seorang korban yang meninggal dunia beberapa pekan setelah peristiwa itu.
Laporan kepolisian telah dicabut sekitar pekan lalu. "Kasus ini sudah berakhir damai, pertanggungjawaban kepada seluruh korban sudah dibebankan kepada tersangka," papar Kasatreskrim mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.
Sebelumnya, kecelakaan di SPBU milik Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo itu mengakibatkan tiga orang terluka dan satu mesin pengisian BBM rusak parah. Tiga orang itu yakni US dan AG yang merupakan pekerja di SPBU itu serta KR seorang konsumen SPBU.
Guru SMP Jadi Pasien Pertama Meninggal Akibat Covid-19 di Kota Madiun, Begini Riwayatnya
Salah satu dari tiga korban kecelakaan mobil tabrak mesin SPBU di Solo itu yakni US meninggal dunia pada Senin (6/7/2020) lalu.
Kelalaian Pengemudi
"Seusai kecelakaan itu korban dirawat di rumah sakit, lalu sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Namun korban kembali ke rumah sakit karena riwayat penyakitnya. Informasi yang saya peroleh korban menderita penyakit diabetes," ujar Kasatreskrim.Kecelakaan itu dikarenakan kelalaian pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor AD 8558 RH yakni HH, 67. Pengemudi mobil matic itu salah menginjak pedal gas yang seharusnya pedal rem.
Update! Kepala Disdik Solo Positif Covid-19
Ia menyebut pengemudi mobil dalam keadaan sadar saat kecelakaan tabrak mesin dan tiga orang di SPBU Bhayangkara Solo itu. Menurutnya, pengemudi tidak dalam keadaan terpengaruh minum minuman keras.
Tersangka yang merupakan warga Pasar Kliwon itu sempat memperoleh penangguhan penahanan sehingga berstatus tahanan luar. Kepolisian menyita barang bukti berupa kendaraan roda empat milik tersangka.
Selain itu juga sepeda motor Yamaha Nmax berpelat nomor AD 4497 CH, Honda Vario berpelat nomor AD 2590 ANB, dan Yamaha Vega berpelat nomor AD 3265 KZ, dan mesin pengisian BBM yang ditabrak.