Pasalnya, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terkait status tersangka dirinya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
“Sampai saat ini saya belum menerima surat pemberitahuan dari Kejari bahwa status saya tersangka. Saya jadi bingung, kok disebut tersangka,” ujar Samidin saat dihubungi Esposin, Kamis (7/8/2014).
Samidin berkeyakinan bahwa status tersangka tersebut bukan dialamatkan kepada dirinya. Terkait surat perintah penyidikan (sprindik) Kajari No : 1269/ 0.3.34/fd.1/ 08/ 2014 tanggal 4 Agustus 2014, Samidin menilai itu bukan ditunjukkan kepada dirinya, melainkan kepada perangkat desanya.
“Sprindik itu ditujukan bukan kepada saya, tapi kepada perangkat desa saya,” tukasnya.
Atas beredarnya kabar tersebut, Samidin mengaku terkejut. Bahkan, banyak warganya yang menanyakan kebenaran kabar tersebut kepadanya.
“Saya bilang itu kabar dari mana. Hla wong saya itu enggak pernah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka oleh Kejari,” jawabnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi, memastikan kebenaran sprindik tersebut. Ia menegaskan bahwa saat ini, tersangka atas dugaan peyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Palur 2007-2013 sudah ditetapkan satu orang, yakni Kades Samidin. “Soal kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung pemeriksaan nantinya,” ujarnya.
Soal surat pemberitahuan status tersangka Kades Samidin, Kejari memastikan akan segera memanggil Samidin selepas memeriksa tiga orang saksi dari Badan Permusyawaratan Daerah (BPD).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Palur Samidin ditetapkan tersangka oleh Kejari Sukoharjo.