Esposin, SRAGEN-Keluarga dari terpidana kasus korupsi kas daerah (kasda) tahun 2003-2010, Untung Sarono Wiyono, membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp10.501.445.352 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (4/5/2015) siang.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Pembayaran dilakukan dua anak Untung Wiyono, yaitu Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Untung Wibowo Sukowati. Pantauan espos.id, Yuni dan Bowo, panggilan akrab mereka, mendatangi Kantor Kejari Sragen sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka didampingi sang ibunda, Suparmi Untung Wiyono (istri Untung Wiyono).
Kedatangan mereka diterima Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Moh. Yasin Joko Pratomo. Yuni dan Bowo lantas menyampaikan bahwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp10,5 miliar dengan menunjukkan bukti transfer.
Setelah dicek petugas Kejari, uang yang dibayarkan sebagai uang pengganti kurang Rp1.445.352. Mengetahui hal itu, Yuni lantas menyerahkan kekurangan uang pengganti secara tunai. Selanjutnya Yuni menerima berita acara pembayaran uang pengganti.
Saat ditemui wartawan di Kejari Sragen, Yuni mengatakan pembayaran UP ketekoran kasda merupakan kewajiban warga negara yang taat hukum. Apalagi pembayaran UP sebesar itu merupakan amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi Semarang.
Disinggung ihwal waktu pembayaran yang baru saja dilakukan, menurut Yuni karena pihaknya harus mengumpulkan uang senilai yang diwajibkan oleh pengadilan. "Selama ini kami kumpul-kumpul uang dulu sampai mencukupi," terang dia.
Yuni menyatakan sebenarnya pembayaran uang pengganti akan dilakukan April 2015. Tapi dia mengatakan pada akhir bulan tersebut terbentur libur panjang (long weekend). "Kami berusaha bayar bulan April, tapi terbentur momentum hari libur," tutur dia.
Sementara, Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon ditemui wartawan mengonfirmasi telah dibayarnya uang pengganti ketekoran kasda Sragen oleh keluarga Untung Wiyono. Dia mengatakan pembayaran dilakukan secara kontan (lunas).
Victor menyatakan pembayaran UP berarti menggugurkan hukuman pengganti (subsider) empat tahun penjara. Untung, menurut dia, tinggal wajib menjalani sisa masa hukuman badan. Dia menambahkan, Untung juga telah membayar denda Rp200 juta.
Denda dibayarkan pada 29 Januari 2015. Pembayaran denda menggugurkan hukuman pengganti selama enam bulan. Victor menjelaskan sebelumnya Untung divonis penjara tujuh tahun, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar UP Rp10,5 miliar.
Victor menyatakan pihaknya langsung memproses pengalihan UP yang dibayarkan Untung ke Kasda Sragen. Secara hukum, Kejari mempunyai waktu 1x24 jam untuk menyerahkan UP ke kasda.
"Makanya langsung kami proses," terang dia.
Ihwal selisih ketekoran kasda Rp604 juta, Victor menyatakan tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Mengenai penyelidikan aliran dana Rp604 juta, menurut dia menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng).