SRAGEN--Koalisi LSM di Sragen menyindir penegak hukum segera menuntaskan kasus Kasda yang menurut mereka melibatkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Koalisi LSM yang terdiri dari LSM Dewan Reformasi Rakyat Sragen (Derras), Forum Sragen Rembuk (FSR), Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak), Ajang Komunikasi Rakyat Arus Bawah (AKRAB) dan Gerakan Spirit Pancasila (GSP) menggelar aksi teatrikal berupa persidangan kasus Kasda di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Selasa (24/4/2012).
Pada aksi teatrikal, mereka mengadili seorang pria yang didadanya bertulis nama “Terdakwa Demang Agus”. Dia duduk di kursi pesakitan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum. Pada akhir teatrikal, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 27 tahun. Namun, dia meminta izin kepada persidangan untuk menyampaikan puisi berisi permintaan maaf atas tipu muslihat yang telah dilakukan selama menjadi demang. Sekelumit cerita teatrikal tersebut digelar selama setengah jam.
Ketua LSM Derras, Sunarto, menjelaskan aksi teatrikal sebagai bentuk sindiran kepada penegak hukum di Sragen maupun provinsi menangani kasus-kasus dugaan korupsi. Dia menyoroti masih banyak penegak hukum yang bermain-main dengan kasus tertentu, salah satunya Kasda Sragen.
Saat ditanya soal sindiran nama terdakwa terhadap Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, Sunarto hanya meminta penegak hukum segera memproses pihak-pihak yang terkait dengan Kasda. Pekan ini, dia berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) demi melanjutkan aksi demo di halaman depan Kejari.
“Soal salah atau tidak, terlibat atau tidak, itu harus dibuktikan dalam persidangan. Mereka itu satu paket tetapi mengapa hanya dua yang dihukum dan satu lagi sudah diproses hukum dan bebas. Tetapi yang dua orang lainnya ini tidak diproses secara hukum,” kata Sunarto.