Esposin, BOYOLALI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali segera menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh kepala dusun (kadus) daerah Nogosari.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengungkapkan saat ini sudah ada satu orang yang berkas perkaranya masuk dalam penyidikan.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
"Satu orang perkaranya sudah masuk penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Ini masih ada penyelidikan lanjutan untuk yang lain,” ujarnya saat berbincang dengan Esposin di kantornya, Kamis (4/5/2023).
Ia mengatakan satu perkara dari satu orang tersebut tersebut sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan saat ini masuk tahap penyidikan satu.
Romli juga membeberkan perhitungan inspektorat terkait kerugian akibat penyelewengan dana PBB tersebut mencapai Rp100-an juta untuk satu kadus tersebut. Dalam tahap penyidikan, Kejari Boyolali akan meminta keterangan ahli, yaitu auditor dari Inspektorat Boyolali.
“Kemudian untuk penyelidikan pelaku lainnya masih dalam puldata-pulbaket [pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan] untuk basa naik ke penyidikan. Belum bisa disebut berapa pelaku lainnya karena masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan para pelaku penyeleweng dana PBB tersebut terancam pasal dalam Undang-undang (UU) pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Kalau yang satu, yang sudah kami keluarkan sprindik, pasal ancamannya itu Pasal 2 dan 3, ancamannya kalau Pasal 3 satu tahun, maksimalnya 20 tahun,” ujar dia.
Pada wawancara sebelumnya, Romli menjelaskan temuan kasus tersebut berawal ketika ada salah seorang warga setempat yang berencana melakukan jual beli tanah.
Dalam proses administrasinya, warga tersebut terganjal karena tunggakan pajak yang belum dibayarkan selama kurun tiga tahun, yakni mulai 2015 sampai 2018. Sementara, warga yang bersangkutan merasa selalu patuh membayar pajak.
“Ketahuannya itu saat masyarakat kebetulan mau jual beli tanah kemudian mau balik nama. Dia kaget, kok syarat-syaratnya, pajaknya harus lunas. Dan itu sampai saat ini jadi bahan konsumsi masyarakat di sekitar sana. Kemudian hal tersebut berusaha kami tangkap,” kata Romli saat ditemui Esposin, di Kejari Boyolali, Senin (2/1/2023).
Pada dasarnya, warga bisa membayarkan pajak dengan beberapa cara, salah satunya langsung ke kantor pajak atau Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Namun untuk memberikan kemudahan, perangkat desa bisa menjadi pihak perantara dalam pembayaran pajak di wilayah setempat, termasuk di salah satu dusun di Kecamatan Nogosari.
“Sebenarnya pajak kan bisa dibayar langsung ke BKAD. Tapi untuk memudahkan masyarakat, ada petugas pungut, salah satunya dari perangkat di desa masing-masing. Selama ini, orang-orang ini membayar, setiap tahun membayar [pajak] dari 2015 sampai 2018,” kata dia.
Kepala dusun tersebut menyelewengkan dana PBB dengan modus jemput bola kepada masyarakat. Romli menjelaskan, terdapat sejumlah warga yang terkena modus tersebut dengan tunggakan yang cukup banyak.
“Banyak, hampir seluruh, jadi itu kan modusnya dia ambil pembayaran pajak dari masyarakat itu tapi kemudian tidak disetorkan ke kas daerah. Ada beberapa tunggakan,” jelasnya.