Esposin, KARANGANYAR – Kejakti Jateng, Kamis (14/11/2013), menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka dalam kasus Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.
Kuasa hukum Rina, Rudi Alfonso saat dihubungi Esposin, mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahan GLA dinilai janggal. Pasalnya, kasus tersebut telah rampung disidangkan sehingga kliennya tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Tak hanya itu, kasus yang telah rampung tak dapat disidangkan kembali lantaran melanggar hukum. Pihaknya akan mengkaji kembali materi kasus tersebut secara mendalam.
Kendati demikian, pihaknya akan mendampingi dan memberikan bantuan saat kliennya dimintai keterangan oleh penyidik Kejakti.
“Saya pikir ada kejanggalan atas penetapan klien saya sebagai tersangka. Sudah ada keputusan hukum tetap karena majelis hakim sudah memvonis, jadi kasus itu tak dapat disidangkan kembali. Saya tetap akan mendampingi klien saya,” jelasnya.