Saat dihubungi Esposin, Kamis (21/11/2013), ketua Program Pasca Sarjana UNS ini mangatakan akademisi bebas untuk dimintai konsultasi hukum. Pihaknya memang membuka konsultasi hukum. Setiap orang yang ingin berkonsultasi dipersilahkan dan gratis.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
“Advokat ibu Rina itu kan O.C Kaligis. Saya tidak punya lisensi advokat hukum. Saya netral dalam konteks sebagai akademisi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan biasa diminta pendapat banyak pihak berkaitan dengan legal opinion. Bupati Rina Iriani, menurutnya, merupakan salah satu yang meminta konsultasinya. “Kalau saya meneken kontrak dan surat kuasa berarti saya tidak netral lagi. Ukuran membela itu kalau dibayar. Konsultasi yang saya berikan bukan dalam konteks membela,” ujarnya.
Adi pun meralat pernyataan Rina sebelumnya yang menyatakan dirinya masuk dalam tim kuasa hukum. “Saya ralat ucapan Bu Rina sebelumnya, saya bukan anggota tim karena saya tidak memiliki lisensi advokat,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adi ditunjuk karena berasal dari kalangan akademisi agar berimbang. Rina mengungkapkan, penunjukan tersebut melalui pertimbangan Ketua Tim Kuasa Hukumnya, OC Kaligis.
“Ya Prof Adi, sama ditambah Doktor Taufiq [Muhammad Taufiq]. Pertimbangannya, saya kan harus ada akademisi. Sebetulnya tidak ada pertimbangan kecuali atas pertimbangan Pak OC [OC Kaligis] jadi saya pilih Pak Adi,” ujarnya.