Esposin, KARANGANYAR –Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menyita delapan berkas dokumen terkait kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rabu (20/11/2013).
Berkas dokumen disita dari ruang kerja dan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rina Iriani yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pascapenerbitan surat perintah penyidikan atau sprint dik, tim penyidik Kejakti langsung bergerak cepat. Tim penyidik berjumlah dua orang yang dipimpin langsung Kasi Penyidikan Kejakti, Sugeng Riyanta.
Mereka mendatangi kantor Bupati Karanganyar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi beberapa pejabat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Mereka melakukan rapat kecil terlebih dahulu dengan Sekda Karanganyar, Samsi.
Tak berselang lama, tim penyidik bergerak melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Karanganyar. Tim penyidik melakukan penggeledahan sekitar dua jam.
Penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti berupa surat maupun dokumen terkait kasus korupsi GLA. Lantaran berkas dokumen masih kurang, tim penyidik bergerak menuju Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Tim penyidik langsung menggeledah ruang kerja Rina Iriani di rumah dinasnya. Tak cukup itu, para penyidik juga menggeledah kamar tidur Rina Iriani untuk mencari dokumen terkait kasus korupsi GLA.
Setelah melakukan penggeledahan sekitar enam jam, penyidik menyita delapan dokumen yang berisi surat-surat maupun berkas administrasi yang berkaitan erat dengan kasus korupsi GLA.