Esposin, SRAGEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyidik dua kasus dugaan korupsi yang ada di Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, dan wilayah Kecamatan Mondokan, Sragen. Penanganan kasus tersebut diungkapkan Kejari Sragen pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024.
Kasus dugaan korupsi di Guworejo berkaitan dengan pembangunan kolam renang yang diduga mangkrak yang dibangun dengan anggaran 2019-2022. Sedangkan kasus di Mondokan berhubungan dengan pembangunan rehabilitasi dan peningkatan sarana dan prasarana pedesaan dengan menggunakan dana bantuan keuangan (bankeu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2022.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Virginia Hariztavianne, saat bertemu wartawan, Senin (22/7/2024), mengatakan memang untuk penyidikan ada dua kasus dugaan korupsi tersebut. Dia mengatakan indikasi kerugian negara pada kasus Guworejo itu masih harus dihitung di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menyampaikan Kejari Sragen sudah bersurat ke BPKP tetapi belum ada balasan terkait untuk perhitungan kerugian negara atas kasus Guworejo.
“Indikasi di Guworejo itu pada pembangunan kolam renang yang diduga tidak sesuai dengan apa yang sudah digambarkan. Untuk siapa sasarannya masih digali lebih lanjut karena masih penyidikan. Kami terus mengembangkan kasus itu. Anggaran proyeknya senilai Rp600 juta yang dianggarkan selama 2019-2022. Selama empat tahun tidak jadi itu masalahnya, mangkrak juga,” jelas Virginia.
Kasi Pidsus Kejari Sragen, Budi Sulistyo, menyampaikan penyidik sudah meminta keterangan saksi-saksi yang jumlahnya lebih dari 10 orang pada kasus dugaan korupsi di Guworejo. Dia menerangkan kasus Guworejo tahapannya belum sampai meminta audit BPKP.
“Yang diaudit BPKP justru kasus bankeu yang di Mondokan. Jumlah saksi yang dimintai keterangan juga lebih dari 10 kasus. Ada beberapa hal yang tidak bisa dijelaskan untuk kepentingan penyidikan. Kasus Bankeu Mondokan tingal menunggu hasil audit BPKP,” jelas Budi.
Sebelumnya, Kejari mengungkapkan kasus Bankeu Provinsi Jateng di Mondokan itu senilai Rp6,13 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan talut jalan, rabat beton, jalan beton, jembatan, dan pengaspalan jalan. Dari sekian kegiatan fisik itu, kegiatan pengaspalan jalan yang terindikasi ada dugaan penyimpangan.