Esposin, SRAGEN — Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dikabarkan dipanggil Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang dengan pelapor Agus Bambang Haryanto.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Taufik, mengatakan surat panggilan untuk Agus dilayangkan sekitar tiga hari lalu. Isi surat tersebut menurut dia pemanggilan terkait kasus yang menjerat Agus.
"Saya mendapat informasi ihwal pemanggilan Agus Fatchur Rahman [Bupati Sragen] oleh Bareskrim Polri. Agus dipanggil terkait progres penanganan kasus dia," ujar Taufik, Jumat (24/7/2015).
Taufik menjelaskan pemanggilan Agus merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Dekan Fakultas Hukum UNS Solo, Supanto Harjo Martono sebagai saksi ahli, pekan lalu.
Taufik mengatakan Agus diminta datang ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2015) mendatang. "Langkah ini tindak lanjut dari keterangan saksi ahli Pak Supanto Harjo dari FH UNS," imbuh dia.
Jalan di Tempat Taufik berharap ada progres nyata kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp850 juta. Pasalnya penanganan kasus tersebut seperti jalan di tempat setahun terakhir.
Penyebabnya, dia menjelaskan, petunjuk Kejaksaan Tinggi Jateng yang meminta penyidik Polda Jateng menambahkan pasal gratifikasi dalam kasus yang dilaporkan Maret 2013 itu.
Padahal, Taufik melanjutkan, penyidik Polda Jateng menangani kasus tersebut merujuk pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan. Dia menilai petunjuk Kejati memperlambat penanganan kasus.
Dibantah Pihak Agus Sementara kuasa hukum terlapor, Junaedi Albab Setiawan saat dihubungi Esposin menyatakan informasi yang menyebutkan adanya pemanggilan untuk Agus oleh polisi, tidak benar.
Tapi dia tidak mau menanggapi lebih jauh ihwal pernyataan Muhammad Taufik. "Saya tidak mau ikut-ikut urusan merilis pernyataan [ke media massa], tanya yang bersangkutan saja," ujar dia.
Pernyataan senada disampaikan terlapor, Agus Fatchur Rahman. Kepada Espos dia menyatakan tidak ada panggilan untuk dirinya dari penyidik Polda Jateng.
Pangkal Kelambatan Agus juga tidak mau menanggapi terlampau jauh ihwal kasus yang menjeratnya itu. Diberitakan sebelumnya, progres penanganan kasus dugaan penipuan tersebut terbilang lambat.
Penyebabnya perbedaan pandangan antara penyidik Polda Jateng dengan Kejati Jateng. Informasi yang beredar, Agus Fatchur Rahman telah ditetapkan sebagai tersangka.