SUKOHARJO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengeksekusi dua orang terdakwa kasus buku ajar tahun 2003. Yakni Bambang Margono Harwinoto selaku Kepala Dinas Pendidikan Sukoharjo dan Sri Mulyono, Kasi Pembinaan SMU/SMK. Kejari langsung menyerahkan keduanya ke Rutan Klas I Surakarta.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Ferdinaan Cahyadi mewakili Kajari Dwi Samudji ketika ditemui di Sukoharjo, Senin (20/2/2012) mengatakan eksekusi kedua orang itu dilakukan, Rabu (15/2), setelah Kejari menerima surat putusan dari Mahkamah Agung (MA). Karena isi surat itu intinya menolak kasasi yang diajukan para terdakwa.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Ferdinaan memastikan surat putusan dari MA untuk terdakwa Bambang Margono No 774K/Pidsus/2010, sedangkan untuk Sri Mulyono No 1468K/Pidsus/2010.
"Intinya surat putusan MA tersebut menegaskan menolak kasasi dari kedua terdakwa. Untuk Bambang Margono dikenai pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100juta. Sedangkan Sri Mulyono dipenjara empat tahun dan denda Rp200 juta," tegas Ferdinan.
Menurut dia dalam putusan MA kedua terdakwa dieksekusi karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dia mengutarakan, dua terdakwa terlibat dalam kasus pengadaan buku ajar tahun 2003 senilai Rp10 miliar.
Buku ajar itu, katanya, merupakan buku wajib untuk SD hingga SMK dengan jumlah 498.000. "Nilai pengadaan buku yang berasal dari APBD tahun 2003 dan bekerja sama dengan Balai Pustaka itu Rp10 miliar," terang Kasi Pidsus. JIBI/SOLOPOS/Iskandar