Sukoharjo (Espos)--Kasus bantuan sosial (Bansos) yang memakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukoharjo sudah mendekati P-21 (lengkap).
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Tardi kepada Esposin, Jumat (3/9).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Dia mengatakan berkas perkara dua terdakwa itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sejak Rabu (25/8) lalu. Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berkas kasus dugaan korupsi Bansos yang memakan APBD Sukoharjo dengan dua tersangka asal Polokarto, yakni Suparno dan Surandi.
"Kasus Bansos yang memakan APBD Sukoharjo sudah mendekati P-21 (lengkap-red). Kami mengupayakan berkas itu selesai bulan ini," katanya.
Kini, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos dari APBD Provinsi, yakni Eko Prawoto dan Wardimin, resmi berstatus sebagai terdakwa mulai Kamis (2/9).
Mereka didakwa melalui ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Dakwaan itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana, lusa.
Kejari Sukoharjo menunjuk jaksa Indah Kurniati untuk untuk menangani terdakwa Wardimin dan jaksa Widodo Andrianto untuk terdakwa Eko Prawoto.
m85