SUKOHARJO -- Rencana perubahan wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo menjadi kawasan perkotaan memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo merelakan lahan-lahan di kawasan itu menjadi lahan nonpertanian. Terhitung, hanya tersisa sekitar 127 hektare lahan yang akan tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo, Achmad Hufroni, melalui Kabid Tata Ruang DPU Sukoharjo, Suraji, dijumpai Esposin di kantornya, Jumat (24/5/2013), mengatakan Kartasura adalah wilayah satelit Solo yang sangat strategis. Dengan pertimbangan itu, kata dia, Pemkab Sukoharjo tidak bisa egois untuk mempertahankan areal pertanian yang ada di wilayah tersebut.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Pengembangan wilayah Kabupaten Sukoharjo, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo No. 4/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukoharjo 2011-2031. Sementara itu, pihaknya masih menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Tengah agar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW bisa disahkan menjadi perda.
“Mengacu pada RTRW provinsi, Sukoharjo memilik kewajiban menyediakan lahan pertanian seluas 23.743 hektare. Oleh karenanya, masih ada sebagian wilayah Kartasura yang rencananya akan tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai hinterland (kawasan penyangga), Kecamatan Kartasura, Baki, Mojolaban dan Grogol memang diproyeksikan menjadi kawasan pendukung Solo. Kecenderungan Kartasura pada khususnya, kata dia, diarahkan menjadi kawasan perkotaan.
“Angka 23.743 hektare tetap harus terpenuhi. Maka, daerah yang secara teknis masih memungkinkan dijadikan lahan pertanian akan dipertahankan, misalnya di Desa Pucangan dan Ngemplak,” kata dia.