Esposin, SOLO -- Kebijakan karantina di Solo Technopark (STP) bagi pemudik yang tiba di Kota Solo akan berlaku mulai Kamis (6/5/2021). Pemkot Solo menetapkan sejumlah ketentuan mengenai itu dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067 11309 tertanggal 3 Mei 2021.
Kebijakan ini berubah dari rencana sebelumnya yakni karantina pemudik masuk Kota Bengawan mulai Sabtu (1/5/2021). Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani, kepada Esposin, Selasa (4/5/2021) mengatakan jadwal pemberlakuan karantina pemudik di STP itu mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Pemudik dengan kriteria tertentu yang tiba di Solo pada 6 Mei hingga 17 Mei wajib menjalani karantina di STP. Pemantuan pemudik di wilayah diserahkan kepada Jogo Tonggo. “Kalau ada yang masuk kriteria karantina ya karantina di STP atau bayar sendiri di hotel. Karantina tetap lima hari,” paparnya.
Baca Juga: Lebaran Kian Dekat, Gibran Imbau Warga Solo Tahan Diri Jangan Mudik
Berdasarkan SE Wali Kota Nomor 067 11309 pada poin pembatasan masyarakat huruf x disebutkan peniadaan mudik di wilayah Kota Solo pada 6-17 Mei 2021, dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik. Juga bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Kepentingan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, persalinan ibu hamil.
Menetap 1 x 24 Jam Lebih
Bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut, jika menetap selama lebih dari 1 x 24 jam wajib memiliki Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah daerah asal atau Surat lzin Perjalanan Keluar Masuk (SIKM).Selain itu juga hasil tes cepat antigen atau PCR dalam waktu maksimal dua hari sebelum diperiksa petugas Jaga Tangga.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Bus AKAP Di Terminal Tirtonadi Solo Setop Operasi Mulai 6 Mei
Kemudian pada huruf y dijelaskan dalam hal pelaku perjalanan tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf y dan kepentingan perjalanan selain kegiatan yang dikecualikan pada ketentuan huruf x. Para pemudik atau pelaku perjalanan itu wajib karantina 5 x 24 jam di STP atau tempat lain yang ditetapkan Satgas Covid-19 Solo.
Ahyani menambahkan pada 20 April hingga saat ini sudah ada 500-an pemudik yang tiba di Solo. Jumlah itu terdata oleh Jogo Tonggo dan saat ini masih terus dalam pantauan.
Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Kota Solo tidak ada posko penyekatan melainkan Posko 3T atau pos screening dan tracing, testing, treatment.
Baca Juga: Sejumlah Pedagang Positif Covid-19, Pasar Tirtomoyo Wonogiri Lockdown 5 Hari
Tiga Fase Pemantauan
Bedanya, jika ada posko penyekatan, pemudik wajib yang hendak masuk akan diminta putar balik. Namun, dengan posko 3T pelaku perjalanan atau pemudik yang masuk akan dites swab.Jika hasil swabnya negatif, petugas mempersilakan mereka melanjutkan perjalanan. Hal ini hanya berlaku pada 22 April hingga 5 Mei. Sedangkan pada masa peniadaan mudik, 6-17 Mei, apa pun hasil tes swab tetap wajib karantina di STP dan dirujuk ke rumah sakit jika bergejala.
Ia menambahkan pada 18-24 Mei kembali seperti pada fase pertama. “Ada tiga fase, pada fase pertama untuk mengantisipasi pemudik awal, fase kedua pelaksananan penyekatan mudik Lebaran. Sedangkan fase ketiga untuk pemudik setelah Lebaran atau saat arus balik nanti,” paparnya.