Orang nomor satu di Polres Karanganyar itu mengaku geregetan dengan masyarakat yang masih tidak peduli dengan protokol kesehatan Covid-19. Terutama penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Hal itu disampaikan saat berbincang dengan wartawan seusai rapat koordinasi secara virtual antara Forkopimda dengan perangkat desa, kecamatan, dan puskesmas se-Karanganyar, Rabu (16/9/2020).
"Ini kan teguran sudah, nyanyi, dan menghafalkan Pancasila sudah, push up juga sudah. Nanti [Oktober] diberlakukan denda Rp20.000. Kalau masih ngeyel, angel temen tuturane, pakaikan [alat pelindung diri] APD," ujar Kapolres sembari tersenyum.
Jadi Tontonan, Wanita Cantik Asal Karanganyar Bersihkan Kali Pepe Solo Akibat Terjaring Razia Masker
APD yang dimaksud adalah alat pelindung diri yang sering dikenakan tenaga medis dan kesehatan saat bertugas merawat pasien di rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun tempat perawatan lain.
Kapolres Karanganyar menyentil rasa empati masyarakat terhadap perjuangan tenaga medis maupun kesehatan selama pandemi Covid-19.
"Ben ngerasakke. Tepa selira. Rekan-rekan medis ini setiap hari memakai itu hlo. Ongkep [panas] rasanya pakai itu. Itu perjuangan rekan-rekan medis luar biasa. Maka wajib dihargai dengan taat protokol kesehatan," jelas dia.
Guru Cantik Ini Diduga Ajak Murid Berhubungan Seks di Lapangan hingga Hamil
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, ternyata sependapat dengan Kapolres. Dia secara tidak langsung sepakat dengan ide menghukum masyarakat agar mengenakan APD apabila ngeyel tidak mau mengenakan masker.
"Bisa saja [sanksi sosial] seperti itu. Berat, rekasa [tenaga medis dan kesehatan]. Mulane aja bandel, aja ngeyel. Wong dikon nganggo masker wae angelmen. Kalau masih bandel [setelah diberlakukan sanksi denda] kon nganggo kui [APD]," tutur Bupati sembari terkekeh.