Esposin, SOLO—Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, DB Susanto, buka suara terkait pelaporan dugaan korupsi dana Banpol untuk DPD PSI Kota Solo kurun 2019-2022.
“Jadi tadi pada pukul 09.30 WIB kami kedatangan dari Dewan Pengurus PSI Kota Solo, pertama dalam rangka audiensi antara pengurus PSI Solo dengan Kejaksaan. Kedua menyampaikan informasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam rangka pengelolaan dana hibah yang diterima oleh PSI Solo,” ujar dia saat diwawancara wartawan, Rabu (29/5/2024).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Susanto menjelaskan, pihak-pihak yang datang ke Kejari Solo meminta agar dilakukan penelitian dan tindak lanjut atas dugaan penyimpangan dana Banpol tersebut.
“Sehingga kami pun juga memberikan tanggapan, tentunya apa yang sudah dilaporkan oleh rekan-rekan ini akan kami pelajari, kami teliti, dan selanjutnya nanti kami sikapi, dan kami berikan informasi kepada yang bersangkutan,” terang dia.
Susanto menerangkan para pelapor dugaan penyimpangan dana Banpol menyampaikan bahwa kepengurusan DPD PSI Solo segera berakhir. Sehingga mereka meminta agar Kejari Solo segera bersikap.
“Kami sampaikan bahwa kami mempunyai mekanisme dalam penanganan suatu permasalahan,” kata dia. Disinggung berkas yang disampaikan pelapor, menurut Susanto, baru sebatas data.
“Sampai saat ini baru sebatas data. Data itu juga sifatnya masih data awal ya. Tidak data detail. Kami kan nanti akan mempelajari, dan telaah, dan pada saatnya akan kami sikapi. Mungkin kami meminta keterangan dan sebagainya,” papar dia.
Lebih jauh menurut Susanto data yang disampaikan pelapor baru sebatas informasi atau pernyataan. “Bukti awalnya adalah berupa data yang disampaikan itu tidak dokumen yang anu ya, data informasi, oh ini telah terjadi seperti ini. Bukan data ini Pak buktinya, misalnya ada kuitansi atau apa. Hanya baru informasi, ini seharusnya enggak bisa dilaksanakan, tapi mereka melaksanakan,” terang dia.