WONOGIRI -- Kasus perselingkuhan yang melibatkan Kadus Tambak Emas, Desa Jendi, Girimarto, dengan seorang pedagang dari Gemawang, Girimarto saat ini sanksinya masih banyak dipertanyakan masyarakat. Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, masih menunggu hasil rekomendasi tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait masalah tersebut.
Bupati Wonogiri, Danar Rahmanto, saat dihubungi, Minggu (4/11/2012), mengatakan saat ini dirinya masih menunggu rekomendasi tertulis. Saat ditanya sanksi yang akan diberikan Danar menuturkan timnya masih akan mengkaji masalah tersebut.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
Seorang warga Desa Jendi yang enggan disebut namanya mengatakan kasus itu sepertinya hilang ditelan bumi, dirinya menginginkan kejelasan pihak pemerintah dan pihak berwajib mengusut kasus tersebut secara tuntas.
“Kami ingin sanksi yang tegas agar kasus ini tidak terulang kepada perangkat yang lain,” ujarnya.
Dia menilai pemerintah kurang sigap menangani masalah tersebut. Dia mengatakan sudah banyak pihak warga yang ingin kadus tersebut segera lengser.
Camat Girimarto, Edhy Tri Hadyantho, saat dihubungi mengatakan dirinya belum mendapat laporan resmi terkait hasil musyawarah BPD dengan masyarakat setempat. “Rapat dilakukan baru tadi malam [Sabtu (3/11)], jadi hasilnya jika sudah selesai segera saya serahkan ke Inspektorat,” ujarnya.
Dia menambahkan saat ini kadus tersebut sudah menikah Jumat (2/11/2012) lalu, namun sanksi tetap akan diberikan. “Polemiknya masyarakat sudah tidak menerima kepemimpinanya, bukan masalah menikah atau belum,” ujarnya.
Edi mengatakan kasus tersebut langsung ditangani BPD setempat dan dirinya mengimbau untuk semua pihak bekerjasama untuk mengusut kasus ini.
“Intinya kami masih mengunggu hasil konsolidasi dan baru akan membuat rekomendasi secepatnya,” ujarnya.