Simo (Esposin)--Setelah Kades Simo, Kecamatan Simo, Amir Thohar, dicopot dari jabatannya, karena mempergunakan dana desa, Pemkab kembali bertindak tegas terhadap aparatur desa.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Kini, Kades Pentur, Kecamatan Simo, Rochim, juga harus menerima sanksi. Namun, sanksi yang diberikan bukan pencopotan, tetapi skorsing tidak boleh melaksanakan tugas sebagai Kades selama setahun, sejak Mei lalu.
Camat Simo Totok Eko YP mengatakan skorsing yang diberikan kepada Kades Pentur itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Nomor 141/237 tahun 2011 tertanggal 10 Mei 2011.
“Skorsing itu merupakan pelanggaran sedang. Sehingga Kades tidak boleh melaksanakan tugas yang diembannya selama setahun, setelah laporan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah menemukan adanya penyalahgunaan wewenang Kades,” ujarnya kepada Esposin, Senin (13/6/2011).
(fid)