Esposin, KLATEN -- Pelayanan administrasi di Pemerintah Desa (Pemdes) terganggu setelah Kepala Desa (Kades) Gedaren, Kecamatan Jatinom, Sri Waluyo, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
Warga yang ingin mengurus surat keterangan sempat kecele karena kesulitan menemui pamong desa setempat.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Berdasarkan data yang dihimpun Penahanan Sri Waluya terkait kasus dugaan penyalahgunan APB Desa tahun 2018. Sri Waluya dinilai orang yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa di tahun 2018. Di antaranya pembangunan fisik, belanja alat pemancar di bidang komunikasi, dan lainnya. “Saya datang ke kantor desa mengurus surat keterangan kerja anak saya. Tapi belum ada yang menandatangani. Bu carik (sekretaris desa) katanya ada kegiatan di kecamatan. Lalu perangkat desa yang lain mengurusi pajak. Saya juga baru tahu jika pak kades ternyata ditahan. Ya sudah, saya tunda besok atau lusa saja mengurus surat keterangannya,” kata Joko, warga Dukoh, Desa Gedaren, saat ditemui Saat Namun kedua kader tersebut mengaku tak tahu perginya para perdes di Gedaren. Di papan pengumuman kegiatan Pemdes Gedaren, terlihat Kades memiliki agenda menghadiri musyawarah antardesa di aula balai desa Puluhan, Rabu pukul 07.30 WIB dan diskusi kelompok terfokus III di aula Kecamatan Jatinom, Rabu pukul 13.00 WIB. Plt Camat Jatinom, Sri Masturi, mengatakan kali terakhir berkoordinasi dengan Sri Waluya selaku kades Gedaren, pertengahan November 2019. Sri Masturi menilai Sri Waluya merupakan pribadi pendiam. Selain dikenal sebagai Kades Gedaren, Sri Waluya juga menjadi ketua paguyuban kades di Jatinom.
“Selasa kemarin, kami bertemu dengan paguyuban kades di warung sate Pak Kamto Jatinom. Saat itu, Pak Kades Gedaren tidak hadir. Yang hadir hanya istrinya. Ternyata, saat itu Pak Kades Gedaren menjalani pemeriksaan di Kejari Klaten. Di berbagai kesempatan, kami selalu menyosialisasikan perlunya prinsip hati-hati saat mengelola keuangan desa. Seluruh elemen masyarakat perlu dirangkul. Semoga kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir di Jatinom,” katanya. Penyidik Kejari Klaten menjerat Sri Waluya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejauh ini, penyidik Kejari Klaten sudah memintai keterangan sebanyak 15 saksi. “Pak Kades Gedaren ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang.