Esposin, SOLO—Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo, angkat bicara terkait aksi jual-beli tanah Makam Bong Mojo.
Politikus PDIP itu menyatakan penanganan atau langkah-langkah penyikapan persoalan tersebut menjadi kewenangan penuh Pemkot Solo.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Baik itu opsi hukum yang akan diambil, maupun pendekatan komunikasi atau dialog dengan pihak-pihak terkait.
“Mengikuti kewenangan Pemkot dalam menjaga, merawat, melindungi. Pemkot punya kewenangan penuh untuk melindungi aset-asetnya,” ujar dia.
Budi menyatakan pihaknya akan mendukung langkah-langkah yang diambil Pemkot Solo untuk menyelesaikan persoalan itu. Tapi langkah-langkah itu harus sesuai dengan koridor-koridor aturan yang ada.
Baca Juga: Aset Pemkot Solo Bertambah Disebut Karena Kecerdikan Era Jokowi-Rudy
“Iya [mendukung] asal sesuai aturannya,” tegas dia.
Budi mengatakan Pemkot Solo mempunyai ahli-ahli hukum yang dapat mengkaji persoalan dari kaca mata hukum. Hasil dari kajian itu menurut dia bisa menjadi rujukan atau dasar bagi Pemkot Solo dalam menentukan langkah terbaik untuk menyelesaikannya.
“Mereka punya ahli-ahli hukum. Ya kalau bisa dirembug secara baik-baik ya saya kira lebih baik. Tapi kalau sudah telanjur banyak yang terkena masalah yang berkaitan dengan itu ya mangga jalur hukum tentu bisa diambil. Kembali kepada Pemkot,” kata dia.
Di sisi lain Budi menekankan pentingnya langkah-langkah untuk merawat, mengelola dan melindungi aset tanah yang ada. Sejumlah langkah bisa dilakukan Pemkot Solo, seperti dengan memasang tanda kepemilikan atau status tanah, luasan, hingga batas-batasnya.
Opsi lain bisa dilakukan dengan membuat pagar keliling di aset milik Pemkot Solo, atau memasang patok maupun papan kepemilikan tanah. Dengan langkah-langkah itu diharapkan tidak terjadi lagi penguasaan lahan milik Pemkot Solo secara ilegal oleh warga.
Baca Juga: Sengkarut Lahan Makam Bong Mojo, Ini Rekomendasi DPRD Solo
“Ya upaya-upaya untuk itu salah satunya dengan pemagaran. Jadi hal yang saya kira bisa dilakukan oleh Pemkot, kalau mungkin berkaitan dengan tidak ada anggarannya, kan cukup dengan dibuatkan patok, kemudian ditulisi tanah HP nomor sekian,” terang dia.
Opsi memasang spanduk, menurut Budi, patut dipertimbangkan bila menyangkut keterbatasan anggaran.
“Misalnya pakai spanduk tok ndak mahal. Kalau membuat pagar itu mahal ya bisa dengan spanduk saja. Kalau pagar dan areanya luas kan mahal,” urai dia.