Esposin, SRAGEN--Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah terhadap kasus jual beli tiga kios Pasar Gondang menunjukkan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Hal itu ditegaskan Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, saat ditemui wartawan di Sragen, Jumat (21/8/2015). Setelah menggelar pertemua dengan BPKP Jawa Tengah pekan lalu, Ari Wibowo menegaskan ada kerugian negara dalam kasus jual beli tiga kios Pasar Gondang itu. Kendati demikian, dia enggan membeberkan kerugian negara dalam audit BPKP Jawa Tengah itu. “Ada kerugian di situ. Tapi BPKP tidak menekankan jumlah. BPKP menekankan adanya unsur melawan hukum,” terang Ari Wibowo.
Ari Wibowo menjelaskan gelar perkara terhadap kasus itu sudah dilakukan. Namun, terdapat beberapa berkas yang perlu dilengkapi kembali. Oleh karenanya, dia belum bisa membeberkan nama-nama calon tersangka yang terlibat dalam kasus jual beli tiga kios Pasar Gondang ini. “Masih ada beberapa kekurangan. Salah satunya keterangan yang lebih menguatkan indikasi keterlibatan langsung [calon tersangka]. Keterangan yang sudah kuat, tetapi kami ingin itu lebih diperkuat lagi,” paparnya.
Polres Sragen sudah menyita barang bukti senilai Rp252 juta dari para oknum yang diduga terlibat dalam kasus jual beli tiga kios Pasar Gondang. Kasus dugaan jual beli tiga kios Pasar Gondang mencuat setelah polisi menerima informasi yang disampaikan warga. Kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen, Nonok Sudjiono. Setelah terlibat kasus itu, Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman, akhirnya mencopot Nonok dari jabatannya. Dia kemudian dimutasi menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan.