Boyolali (Espos)--Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Loso, 21, warga Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 hari, Roy Sandika, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (5/1). Sidang mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan terdakwa Loso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retno Setyowati SH dalam repliknya keberatan atas pembelaan yang dilakukan terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal itu sesuai fakta persidangan diketahui pembunuhan sadis itu sudah direncanakan oleh terdakwa.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
“Dengan fakta-fakta yang ada di persidangan maka kami menolak pledoi atau pembelaan terdakwa dalam persidangan tanggal 29 Desember 2010 lalu,” ujar JPU di persidangan, Rabu. Ditambahkan Retno, pihaknya juga tetap menuntut terdakwa Loso dengan hukuman 16 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kayat SH itu, terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya Hari Supartomo SH. Majelis hakim sempat memberitahukan ke terdakwa kalau penasehat hukumnya telah meninggal dunia tanggal 30 Desember lalu. “Apakah saudara tahu kalau penasehat hukumnya telah meninggal dunia,” ujar majelis hakim.
Mendengar pertanyaan hakim itu, terdakwa Loso mengaku belum mengetahui jika penasehat hukumnya sudah meninggal dunia. Akhirnya dalam persidangan itu, majelis hakim menunjuk Burhan Pranowo SH MH sebagai penasehat hukum terdakwa Loso. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.
fid