Karanganyar (Espos)--Persidangan lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto kembali digelar di PN Karanganyar, Kamis (11/2). Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terpaksa ditunda. Penundaan itu dilakukan karena JPU Eko Kuntadi SH dan Yudha Alasta SH belum siap. Persidangan tersebut hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Akibat penundaan itu, ratusan pengunjung yang sebagian besar pendukung Lanjar Sriyanto kecewa. Mereka sangat menyayangkan ketidaksiapan JPU dalam membacakan tuntutan terhadap Lanjar yang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
JPU menyatakan penundaan itu dilakukan karena JPU harus berkonsultasi dengan pihak Kajati. Hal itu dikarenakan persidangan Lanjar itu memperoleh perhatian luas dari masyarakat luas.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Demon Sembiring SH itu kembali dilaksanakan Kamis (18/2) mendatang.
try