Esposin, BOYOLALI--Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali terhadap dua terdakwa pesilat anak yang menganiaya dan menyebabkan remaja Ngemplak meninggal dunia.
Hakim PN Boyolali memutuskan dua pesilat di bawah umur bersalah dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya remaja asal Ngemplak, Boyolali, Aan Henky Damai Setianto, 16.
Promosi Beri Kemudahan, Sinergi BRI dan Pelni Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal
Terdakwa RP, 17, dan LAR, 16, masing-masing dijatuhi vonis 3,5 tahun dan 4 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup di PN Boyolali pada Jumat (6/9/2024) sore.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Putra Perwira Bangsawan, mengatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Kami menyatakan banding perkara tersebut karena pada saat tuntutan kami mengajukan restitusi, yang dimohonkan oleh keluarga korban kurang lebih senilai Rp1 miliar. Namun, saat pembacaan putusan tidak diakomodir oleh PN," kata dia saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (10/9/2024).
Putra menjelaskan pihaknya menuntut restitusi dibebankan kepada empat terdakwa, baik yang berstatus anak-anak yakni RP dan LAR maupun yang telah dewasa yaitu Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19.
Dia berharap restitusi tersebut nantinya dapat diakomodasi oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Selanjutnya, Putra mengatakan JPU sudah bisa menerima vonis putusan untuk para terdakwa. Putra menjelaskan JPU saat sidang menuntut LAR dan RP dengan ancaman pidana 4 tahun. Namun, Putra menekankan jaksa mengakomodasi permohonan keluarga korban soal restitusi.
"Kami sudah menyatakan banding pada Jumat lalu setelah putusan. Untuk memori banding masih dalam proses persiapan. Dalam waktu dekat akan kami kirimkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Semarang lewat PN Boyolali," kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan perkara anak tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3. Selain itu, karena terdakwa adalah anak, maka JPU mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Dalam sistem pidana anak, disebutkan bahwa jika pelakunya adalah anak, maka ancaman hukumannya itu adalah setengah dari ancaman hukuman dewasa. Dalam pasal 80 ayat 3 itu ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga ketika pelaku anak maka ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan," kata dia.
Selanutnya, Putra mengatakan upaya banding tidak ada keterkaitan untuk menghambat upaya penasihat hukun terdakwa dalam melakulan hal yang sama.
Putra mempersilakan penasihat hukum terdakwa juga ingin mengajukan banding. Menurutnya, baik PH dan penuntut umum bisa sama-sama mengajukan banding.
Pada bagian lain, penasihat hukum terdakwa, Sarif Kurniawan, mengatakan hingga Selasa pagi ini belum ada keputusan banding.
"Sampai hari ini belum ada keputusan banding," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat pesilat sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung meninggalnya Aan Henky Damai Setianto, 16. Aan ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya, Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali, Selasa (30/7/2024) sore.
Dari hasil autopsi diketahui bagian tubuh termasuk organ dalam mengalami luka antara lain jantung, hati, paru-paru, lambung, dan bagian tulang dada yang lunak.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LAR, 16, RP, 17, Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19.
Sementara itu, untuk dua tersangka, Tegar dan Rizal, saat ini kasusnya baru mulai disidangkan di PN Boyolali. Sidang perdana digelar pada Rabu (4/9/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran penasihat hukum kedua tersangka tidak hadir pada sidang tersebut. Dari informasi dari diperoleh Espos.id, pada hari yang sama digelar sidang praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka.
Putusan terkait gugatan praperadilan itu dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/9/2024). Hakim memutuskan gugatan praperadilan itu gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan.