Ditemui Esposin di ruangan kerjanya, Kamis (14/3/2014), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo Sutardjo mengatakan tidak bisa menertibkan spanduk itu lantaran tak ada tanda partai politik apapun. “Kalau sudah berbunyi partai A atau partai B, kemudian ada ajakan untuk nyoblos dan spanduk itu di white area. Maka kami punya kewenangan untuk menertibkan,” jelas dia.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Selain itu, imbuh Sutardjo, pihaknya tidak memiliki wewenang menertibkan spanduk semacam itu. Sutardjo mengatakan saat ini posisi Jokowi masih belum ditetapkan sebagai calon presiden.
“Saya anggap itu masih kondisi yang lumrah dan belum menonjolkan sisi politik. Siapa saja bisa memasang itu,” tambahnya. Lebih lanjut dikatakan jika yang memasang spanduk adalah partai politik, maka pihaknya dapat menertibkan spanduk itu bekerjasama dengan panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Pos Komando (Posko) Center Rakyat Jokowi for Presiden 2014 Agus Widianto mengatakan pelaku pemasangan spanduk itu adalah sejumlah rekan-rekannya sesama pendukung Jokowi. “Memang teman-teman Ikatan Keluarga Solo Raya laporan sama saya, mau memasang spanduk itu di beberapa titik. Selama ini kami tidak pernah melanggar aturan dari Panwaslu. Tidak ada nama partai di spanduk, kan,” terangnya.
Agus juga menyebut spanduk dukungan itu dipasang lantaran pihaknya menginginkan Presiden RI adalah putra daerah Solo. “Saat ini sudah mengerucut kalau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mencalonkan Jokowi sebagai calon presiden 2014. Apalagi kemarin Jokowi juga sudah nyekar ke Blitar, yang intinya adalah minta restu. Tinggal menunggu pendeklarasian saja. Kami berharap dukungan untuk Jokowi semakin meluas,” tutup Agus.