BOYOLALI—Kepala Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Boyolali, Suyitno menyebut aktivitas mobil melintas di jembatan Kajor, Desa Jrakah, Kecamatan, Selo, tak melanggar.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Walaupun demikian, tonase mobil-mobil itu bakal ditinjau ulang secara teknis. Suyitno menyampaikan toleransi bagi kendaraan melintas di jembatan itu diukur dengan pemasangan portal besi.
“Batasnya kan portal besi, jika bisa masuk ya berarti tak ada masalah,” kata Suyitno melalui telepon genggamnya kepada Esposin, Minggu (10/3/2013).
Meskipun demikian, larangan mobil melintas itu tersurat jelas dalam sebuah papan di ujung selatan jembatan. Selain melarang mobil melintas, tulisan di papan itu mengingatkan batas beban kendaraan, yakni maksimal 1,5 ton; tinggi kendaraan maksimal 1,6 m dan kecepatan maksimal 15 km/jam.
Lantaran masih sering ditemui mobil melintas di atas jembatan itu, warga pun merasa resah. Mereka berharap aktivitas dengan mobil itu terkontrol sehingga tak sampai mengancam ketahanan jembatan. Menanggapi hal tersebut, Suyitno menyatakan kesediaannya untuk meninjau ulang.
“Masalah muatan, kami akan coba kaji secara teknis bersama DPU. Nanti kami koordinasikan dulu,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan Esposin, terlihat jalur mobil yang berada di sebelah timur jembatan Kajor. Jalur tersebut jauh lebih dekat dari permukaan dasar tebing-tebing curam di sana. Sejumlah pengemudi mobil menilai jalur itu terlalu membahayakan. Praktis dari kondisi itu, para pengemudi mobil kerap memilih menggunakan jembatan kajor.
Terpisah, Camat Selo Sumanto mengonfirmasi telah dipasang kembali portal pembatas pengakses jembatan Kajor itu. “Sudah dipasang pembatas. Memang mestinya mobil lewat bawah, jika kondisinya dianggap membahayakan ya memang seperti itulah medannya,” kata Sumanto, pekan lalu.