Esposin, SRAGEN--Pemerintah Daerah (Pemda) Sragen masih menoleransi pemasangan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) yang tak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013. Pasalnya, memang belum ada sosialisasi serta peraturan yang jelas terkait hal tersebut.
PKPU Nomor 15 Tahun 2013 mengatur tentang pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum (pemilu) caleg yang tak boleh dilakukan sembarang tempat. Alat peraga kampanye harus dipasang di satu lokasi strategis yang ditentukan oleh KPU bersama Pemda setempat.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Berdasarkan PKPU yang baru ini, alat peraga kampanye hanya menuliskan nama serta nomor urut para caleg ditambah visi misi partai. Alat peraga harus tanpa disertai foto, kecuali foto pengurus partai. Peraturan tersebut seharusnya diterapkan sebulan setelah diundangkan, yaitu pada Jumat (27/9/2013).
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Sragen, Suharto, melalui Kepala Bidang Antar Lembaga, Badan Kesbangpolinmas, Sugeng Priyono, Jumat, mengatakan eksekusi penertiban alat peraga kampanye yang melakukan pelanggaran akan dilakukan setelah ada sosialisasi yang jelas. Pasalnya, hingga saat ini masih ada sejumlah desa yang belum menentukan lokasi pemasangan alat peraga bagi para caleg nanti. “Ya sementara waktu ini masih ada toleransi sampai menunggu sosialisasi yang jelas,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Agus Riwanto, Jumat, mengatakan sosialisasi mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye masih menunggu Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomo13 Tahun 2013 tentang pengaturan lokasi alat peraga dan lokasi kampanye keperluan pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD agar selaras dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2013. Pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan (jutlak) petuanjuk teknis (juknis) penerapan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 itu dari Provinsi.
Akan tetapi, Agus, menguraikan bahwa piha