Esposin, SRAGEN — Sudah lebih dari sembilan bulan kasus dugaan pemerkosaan siswi SD oleh oknum pesilat asal Sukodono, Sragen dilaporkan ke polisi. Namun hingga Kamis (14/10/2021) belum ada satupun tersangka yang ditetapkan oleh Polres Sragen.
Saking lamanya, LBH Mawar Saron Solo yang mengadvokasi korban menyatakan ini adalah kasus dengan penetapan tersangka paling lama dari sekian kasus yang pernah mereka tangani.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Lantas bagaimana respons Polres Sragen?
Baca Juga: Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Siswi SD di Sragen Hingga Kini Tak Jelas
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini menimpa seorang bocah SD berinisial W yang saat kejadian berusia 9 tahun. Pelakunya adalah seorang pria berinisial S, 38, oknum pesilat dari Sukodono. Pelaku masih tetangga korban.
W yang kini berusia 10 tahun dirudapaksa dua kali. Masing-masing pada November dan Desember 2020. Aksi pertama dugaan kasus pemerkosaan dilakukan oleh S.
Baca Juga: Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pemerkosa Bocah SD di Sragen
W sempat memberontak. Namun, tenaganya tidak cukup kuat untuk menahan S yang dibakar nafsu. S juga mengancam akan memukul W jika menceritakan apa yang dialaminya itu kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya.
Belum selesai masalah kasus pemerkosaan yang dilakukan S, W kembali jadi korban pemerkosaan oleh teman dari P pada Desember 2020. Pemerkosaan terhadap W itu dilakukan di sebuah toilet tak jauh dari rumahnya. Bersamaan dengan itu, P juga melakukan adegan layaknya suami istri dengan dua teman prianya yang sama-sama masih duduk di bangku kelas IX SMP.Andar mengatakan P merupakan korban dari pelaku utama yakni S. P diminta mencari korban baru untuk S.