Esposin, BOYOLALI – Polres Boyolali menyita 667 knalpot brong atau knalpot blombongan pada periode 1 Januari-21 September 2024. Ratusan knalpot brong tersebut disita untuk dimusnahkan. Momentum pemusnahan knalpot ini antara lain memanfaatkan Car Free Day (CFD) Boyolali, Minggu (22/9/2024). KBO Satlantas Polres Boyolali, Iptu Joko Siswanto, mewakili Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Susilo Eko Nurwardani, menyampaikan kegiatan di CFD juga diadakan deklarasi menuju Jawa Tengah Zero Knalpot Brong.
“Saat ini telah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah, kami berupaya mengeliminasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga, pada saat tahapan kampanye terbuka atau kegiatan sehari-hari dapat diminimalkan penggunaan knalpot brong,” kata dia ditemui seusai acara, Minggu.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sebelum, acara pemusnahan knalpot brong digelar di Polres Boyolali. Namun, Polres Boyolali memilih pendekatan berbeda dalam memusnahkan knalpot brong yaitu di agenda CFD. Joko mengungkap pemilihan tempat pemusnahan di CFD karena masyarakat bisa melihat langsung proses pemusnahan. “Saat Car Free Day, masyarakat dari berbagai kalangan datang. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa tahu dan dijadikan edukasi soal larangan penggunaan knalpot brong,” kata dia.
Ia menjelaskan 667 knalpot brong tersebut disita saat penindakan pelanggaran kasat mata atau penilangan. Knalpot brong tersebut disita dari seluruh wilayah Boyolali saat patroli dan pantauan arus lalu lintas. Ratusan knalpot brong tersebut disita tak hanya dari pelajar tapi juga pengguna jalan yang lain. Knalpot brong yang disita lalu dimusnahkan dengan cara digerinda. Hadir para pelajar, perwakilan partai politik, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait dalam pemusnahan serta deklarasi Zero Knalpot Brong tersebut.
Selanjutnya, Joko berharap dengan adanya deklarasi zeno knalpot brong dapat menciptakan situasi kondusif, etika berlalu lintas, dan terwujudnya keselamatan di jalan raya. “Soal pelaksanaan Pilkada agar tercipta situasi yang sejuk, aman, dan damai, maka kami mengimbau seluruh peserta dan simpatisan Pilkada untuk tidak menggunakan knalpot brong. Lalu, tetap mematuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm standar, itu akan membantu terciptanya situasi sejuk di Boyolali,’ kata dia.
Jika tertangkap menggunakan knalpot brong, tak hanya penggunanya mendapat surat tilang, kendaraan itu juga disita. Jika hendak diambil, maka pemilik kendaraan harus mengganti knalpot brong yang terpasang dengan kanlpot standar, selain tentu saja melunasi denda tilang.