Esposin, SOLO- Mulai Januari hingga Juli 2024 lalu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Solo mencatat 46 kendaraan yang harus digembok dan beberapa juga di antara diderek akibat melanggar rambu lalu lintas perparkiran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono Nugroho melalui Kasubag Tata Usaha UPTD Perparkiran, Rohmadi saat ditemui Esposin di kantornya pada Senin (12/8/2024) pagi.
Untuk perinciannya dari 46 kendaraan yang digembok itu setidaknya ada 25 kendaraan roda dua, dan 21 kendaraan roda empat. “Pemiliknya sendiri biasanya beragam, ada yang warga lokal, ada pula yang wisatawan,” kata Rohmadi.
Namun, sebelum mengeksekusi penggembokan itu, lanjut dia, pihaknya akan terlebih dahulu memberi peringatan menggunakan pengeras suara dan kemudian menunggu respons selama 5 menit hingga 10 menit. Jika tidak ada respons untuk memindahkan kendaraan itu barulah Dishub Solo melakukan penggembokan.
Adapun lokasi yang kerap terdapat pelanggaran parkir hingga mengakibatkan penggembokan dan penderekan itu, menurut Kasubag Tata Usaha UPTD Perparkiran itu setidaknya ada lima lokasi, yakni Pasar Gede Solo, Area Balai Kota Solo, Area Stadion Manahan Solo, Pasar Klewer Solo, serta area Masjid Sheikh Zayed Solo.
“Target kami memang kendaraan yang berparkir liar. Mengingat kami telah memasang rambu-rambu terutama di empat lokasi itu,” kata dia.
Setelah kendaraan digembok, akan diberi pemberitahuan dalam bentuk tertulis agar pemilik kendaraan dengan segera menghubungi pihak Dishub Solo untuk membuka gembok.
“Selama itu pula, tetap ada personel kami yang mengawasinya di lokasi. Baru setelah pemilik kendaraan menghubungi Dishub Solo, kami kemudian beri tugas personel itu melepaskan gemboknya,” jelas dia.
Sementara untuk membuka gembok itu, pemilik mobil harus membayar denda sanksi yang akan diteruskan masuk ke kas daerah Solo. Adapun nilai dendanya bagi kendaraan roda dua senilai Rp100.000 dan bagi roda empat senilai Rp200.000.
Selain upaya persuasif dalam bentuk sosialisasi dan peringatan larangan parkir liar, Rohmadi menambahkan bahwa Dishub Solo juga menggelar Operasi Gabungan Penertiban Parkir Liar yang dilaku bersama Satpol PP, Satreskrim dan Satlantas Polresta Solo, Denpom IV/4 Solo, serta Saber Pungli Solo.
“Harapannya, para pengendara tetap menaati rambu yang sudah terpasang. Karena dengan begitu lalu lintas Solo tidak akan terganggu macet dan sebagainya. Selain itu juga, demi keamanan kendaraan yang bersangkutan. Jadi sama-sama saling jaga,” jelas dia.